Sampaikan dengan detail lengkap termasuk nama penyedia pinjol ilegal dan nomor kontak yang terkait. Selain itu, dapat menghubungi OJK melalui email [email protected] atau melalui WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.
Penggunaan kontak darurat pinjol tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang adanya perjanjian di luar pihak yang tidak mengetahui kesepakatan awal tersebut.
Sementara itu, Pasal 26 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa pemilik data dan informasi pribadi yang telah disebarluaskan atau disalahgunakan dapat mengajukan proses penyelesaian perkara secara perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan tetap berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hubungi Call Center
Coba hubungi penyedia pinjol ilegal atau call center tersebut dan minta penjelasan mengenai penggunaan nomor yang sebagai kontak darurat. Sampaikan bahwa tindakan ini tanpa izin dan dapat melibatkan tindakan hukum. Selain itu, dapat meminta nomor HP yang terlibat untuk dihapus dari daftar kontak darurat.
3. Blokir Nomor Pinjol
Jika merasa terganggu oleh teror pesan dan panggilan dari pihak DC pinjol ilegal, blokir nomor yang terkait dan hapus aplikasi pinjol dari perangkat. Hal ini dapat membantu mencegah akses yang tidak sah ke informasi pribadi dan tidak akan dihubungi kembali.
4. Ganti Kartu SIM
Terakhir, jika merasa benar-benar ingin menghindari ancaman dan teror yang berlanjut, bisa mempertimbangkan untuk mengganti kartu SIM. Hal ini dilakukan sebagai salah satu opsi terakhir supaya nomor HP tidak disalahgunakan lagi.
Demikian informasi mengenai cara mengatasi nomor HP yang terlanjur dijadikan kontak darurat oleh pinjol ilegal. Lindungi selalu keamanan finansial dan privasi masing-masing individu supaya hal ini tidak disalahgunakan kembali.
(Taufik Fajar)