Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mengatasi Nomor HP yang Terlanjur Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal

Meliana Tesa , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2024 |22:00 WIB
Cara Mengatasi Nomor HP yang Terlanjur Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal
Kontak Darurat Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Cara mengatasi nomor HP yang terlanjur dijadikan kontak darurat pinjol ilegal. Maraknya pinjaman online ilegal (pinjol) memicu masalah bagi banyak orang.

Kerap kali yang bukan peminjam mengalami kerugian akibat pinjaman online ilegal. Nomor HP mereka seringkali dijadikan kontak darurat oleh penyedia pinjol ilegal tanpa sepengetahuan mereka.

Debt collector (DC) yang bertugas menagih hutang seringkali melakukan tindakan menakutkan seperti menyebarkan pesan yang mengancam hingga melakukan panggilan berulang kepada kontak darurat.

Berikut ini Okezone telah merangkum dari beberapa sumber, pada Selasa (30/1/2024), begini cara mengatasi nomor HP yang terlanjur dijadikan kontak darurat oleh pinjol ilegal.

1. Lapor ke OJK

Jika mengalami kejadian-kejadian yang merugikan seperti mendapat pesan dan panggilan teror dari pihak pinjol, segera laporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengawas keuangan setempat.

Sampaikan dengan detail lengkap termasuk nama penyedia pinjol ilegal dan nomor kontak yang terkait. Selain itu, dapat menghubungi OJK melalui email [email protected] atau melalui WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.

Sampaikan dengan detail lengkap termasuk nama penyedia pinjol ilegal dan nomor kontak yang terkait. Selain itu, dapat menghubungi OJK melalui email [email protected] atau melalui WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.

Penggunaan kontak darurat pinjol tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang adanya perjanjian di luar pihak yang tidak mengetahui kesepakatan awal tersebut.

Sementara itu, Pasal 26 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa pemilik data dan informasi pribadi yang telah disebarluaskan atau disalahgunakan dapat mengajukan proses penyelesaian perkara secara perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan tetap berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Hubungi Call Center

Coba hubungi penyedia pinjol ilegal atau call center tersebut dan minta penjelasan mengenai penggunaan nomor yang sebagai kontak darurat. Sampaikan bahwa tindakan ini tanpa izin dan dapat melibatkan tindakan hukum. Selain itu, dapat meminta nomor HP yang terlibat untuk dihapus dari daftar kontak darurat.

3. Blokir Nomor Pinjol

Jika merasa terganggu oleh teror pesan dan panggilan dari pihak DC pinjol ilegal, blokir nomor yang terkait dan hapus aplikasi pinjol dari perangkat. Hal ini dapat membantu mencegah akses yang tidak sah ke informasi pribadi dan tidak akan dihubungi kembali.

4. Ganti Kartu SIM

Terakhir, jika merasa benar-benar ingin menghindari ancaman dan teror yang berlanjut, bisa mempertimbangkan untuk mengganti kartu SIM. Hal ini dilakukan sebagai salah satu opsi terakhir supaya nomor HP tidak disalahgunakan lagi.

Demikian informasi mengenai cara mengatasi nomor HP yang terlanjur dijadikan kontak darurat oleh pinjol ilegal. Lindungi selalu keamanan finansial dan privasi masing-masing individu supaya hal ini tidak disalahgunakan kembali.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement