Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap, Harga Pertamax Cs Naik Gegara Hal Ini

Asla Lupanda , Jurnalis-Rabu, 31 Januari 2024 |07:24 WIB
Siap-Siap, Harga Pertamax Cs Naik <i>Gegara</i> Hal Ini
Harga BBM Bisa Naik karena Hal Ini. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) buka suara mengenai kebijakan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10% pada harga BBM.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, bila mana terjadi penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, tentu akan berimplikasi pada harga BBM.

Irto juga menyampaikan, bahwa kenaikan ini hanya akan berdampak pada harga BBM non-subsidi. Sementara untuk BBM yang disubsidi seperti pertalite dan solar tidak akan terjadi perubahan harga.

Irto juga menjelaskan harga BBM akan berbeda-beda karena besaran PBBKB ditentukan oleh pemerintah daerah (Pemda).

"Dari sosialisasi yang disampaikan Pemda, penyesuaian PBBKB untuk Jenis Bahan Bakar Umum (JBU), jadi bukan untuk BBM bersubsidi. Besaran PBBKB ditentukan masing-masing Pemda," ujar Irto.

Kenaikan pajak BBM menjadi 10% diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Pada pasal 24 ayat 1 disebut "Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen."

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement