Kenaikan pajak BBM menjadi 10% diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Pada pasal 24 ayat 1 disebut "Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen."
Sebagai informasi, harga BBM Pertamina non subsidi saat ini seperti Pertamax dijual diharga Rp12.950 per liter, Pertamax Turbo Rp14.400 per liter, Dexlite diangkat Rp14.550 per liter, dan Pertamax Green 95 dijual dengan harga Rp13.900 per liter.
Baca Selengkapnya: Pertamina Buka Suara soal Pajak BBM DKI Jakarta Jadi 10%, Harga Pertamax Cs Bisa Naik!