Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek NJOP saat Ingin Beli Tanah atau Rumah

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2024 |07:09 WIB
Cara Cek NJOP saat Ingin Beli Tanah atau Rumah
Cara Cek NJOP. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) perlu diketahui saat seseorang ingin membeli tanah, rumah ataupun properti lainnya. NJOP digunakan sebagai acuan menentukan harga jual properti.

Hal ini mengacu pada pasal 79 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).

Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (30/1/2024), penghitungan NJOP dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, bisa dengan cara menghitung manual. Kedua, bisa dengan melihatnya langsung di portal online.

Berikut adalah beberapa cara yang bisa digunakan untuk menghitung NJOP tanah secara manual.

1. Menghitung Total Harga Tanah

Total Harga Tanah dapat dihitung dengan mengalikan luas tanah dengan NJOP tanah per meter.

2. Menghitung Total Harga Bangunan

Total Harga Bangunan dapat dihitung dengan mengalikan luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter.

3. Menghitung Total nilai jual properti

Total nilai jual properti dapat diperoleh dengan menjumlahkan Total Harga Tanah dan Total Harga Bangunan.

Untuk NJOP yang tidak kena pajak, nilainya ditentukan oleh Peraturan Daerah di berbagai lokasi. Saat ini, terdapat nilai minimum untuk NJOP yang tidak kena pajak sebesar Rp 10.000.000.

Selain manual, NJOP tanah juga bisa diketahui melalui website. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek NJOP secara online:

1. Buka situs web Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di wilayah properti pencari.

2. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Tahun Pajak yang ingin dicari.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement