JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Griptha Putra Persada Tbk (GRPH) dalam radar pantauan. Saham GRPH dipantau akibat terjadi penurunan harga saham di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Adapun GRPH, emiten perusahaan pengelola properti hotel terbesar di Kota Kudus ini turun 7,89% dalam sepekan terakhir perdagangan. Pada penutupan Kamis (1/2/2024), saham GRPH juga koreksi 4,11% di level Rp70 per saham.
"Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham GRPH yang diluar kebiasaan (Unusual Market Activity)," tulis surat yang ditandatangani P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Zakky Ghufron dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A.
Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai GRPH adalah informasi tanggal 17 Januari 2024 yang dipublikasikan melalui website BEI tentang pencatatan saham dari penawaran umum.
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham GRPH tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis direksi bursa.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.