Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cerita Bos OJK Kena Teror Pinjol

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2024 |14:14 WIB
Cerita Bos OJK Kena Teror Pinjol
Cerita Bos OJK Kena Teror Pinjol. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Perlu diketahui, OJK memastikan tata cara penagihan utang oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), baik itu perbankan, asuransi, maupun lembaga pembiayaan seperti pinjol semakin diperketat.

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK berusaha meningkatkan perlindungan konsumen yang kerap kali terganggu oleh penagihan yang tidak beretika.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement