JAKARTA - Pemerintah resmi kenaikan gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisin Negara Republik Indonesia (Polri) pada tahun ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan kenaikan gaji tersebut setelah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) untuk masing-masing gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri.
Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024 naik 8%. Besaran kenaikan gajinya bervariasi tergantung golongan dan pangkat.
Berikut Okezone rangkum 6 fakta gaji PPPK, PNS, TNI-POLRI naik, Minggu (3/2/2024).
1. Resmikan PP dan Perpres
Besaran gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.11 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Presiden No.98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.