Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Petugas KPPS 2024 Naik Jadi Rp600.000

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Minggu, 04 Februari 2024 |03:40 WIB
Gaji Petugas KPPS 2024 Naik Jadi Rp600.000
Gaji KPPS 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dinaikkan untuk Pemilu 2024. Sebelumnya, gaji ketua KPPS Pemilu 2024 adalah Rp550.000, namun sekarang menjadi Rp1,2 juta. Sedangkan gaji petugas KPPS sebelumnya adalah Rp600.000.

Kenaikan gaji dilakukan berdasarkan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang dilimpahkan kepada anggota KPPS.

KPPS bertugas mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pemungutan suara di TPS. Tugas utama KPPS adalah memastikan kelancaran, transparansi, dan melindungi hak suara pemilih.

Keputusan mengenai kenaikan gaji ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tertuang pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Sebagai informasi KPPS terdiri dari 7 anggota yang berasal dari masyarakat setempat. Setiap anggota KPPS memiliki tanggung jawab khusus dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement