Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pilih Mundur dari Komut Pertamina, Ahok Tinggalkan Gaji Ratusan Juta Rupiah

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2024 |06:03 WIB
Pilih Mundur dari Komut Pertamina, Ahok Tinggalkan Gaji Ratusan Juta Rupiah
Ahok Mundur sebagai Komisaris Utama Pertamina. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A

Presiden menetapkan gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia yakni sebesar Rp3 juta per bulan. Sedangkan untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,4 juta per bulan.

Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca selengkapnya: Perbandingan Gaji Ahok saat Jadi Komisaris Pertamina dengan Gubernur DKI Jakarta

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement