JAKARTA - Jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cari satu bulan setelah masa kerja selesai. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yakni dimulai pada 25 Januari hingga 23 Februari 2024.
Jadwal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/MK/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Perlu diketahui, dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan, anggota KPPS mendapatkan gaji atas pengajuan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah disetujui juga ditetapkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini, KPPS mendapat kenaikan gaji sesuai dengan yang tertuang pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Kenaikan gaji diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilihan (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Berikut besaran gaji KPPS Pemilu 2024.
- Ketua : Rp1,2 juta
- Anggota :Rp1,1 juta
- Satlinmas : Rp700 ribu
Selain itu, ada pula Santunan Kecelakaan Kerja dan Meninggal Pemilu 2024
Meninggal : Rp36 juta per orang
Cacat permanen : Rp30,8 juta per orang
Luka berat : Rp16,5 juta per orang
Luka sedang : Rp8,250 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman : Rp10 juta per orang
Baca selengkapnya: Ini Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Santunan Kecelakaan, Meninggal
(Taufik Fajar)