JAKARTA – Ini jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024, lengkap dengan besaran santunan kecelakaan, meninggal. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah panitia yang dibentuk oleh PPS dan bersifat sementera serta bertugas untuk melakukan pemungutan suara di TPS.
Dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan, anggota KPPS mendapatkan gaji atas pengajuan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah disetujui juga ditetapkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini, KPPS mendapat kenaikan gaji sesuai dengan yang tertuang pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Kenaikan gaji diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilihan (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Ini jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024, lengkap dengan besaran santunan kecelakaan, meninggal. Simak rinciannya.
Jadwal Pencairan dan Gaji KPPS 2024
Jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cari satu bulan setelah masa kerja selesai . Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yakni dimulai pada 25 Januari hingga 23 Februari 2024. Jadwal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/MK/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Adapun gaji KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut ;
Gaji PPK Pemilu 2024
- Ketua : Rp2,5 juta
- Anggota : Rp2,2 juta
- Sekretaris : Rp1,85 juta
- Pelaksana : Rp1,3 juta