JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan ketentuan upah bagi pekerja yang bekerja dan lembur di hari libur nasional, seperti pada tanggal 14 Februari 2024 yang merupakan hari libur nasional karena pemungutan suara.
Berdasarkan informasi yang ditemukan dari laman Instagram @kemenaker pada Jumat (9/2/2024), pekerja berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional. Aturan ini tercantum dalam Bagian Keempat Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Berikut adalah rincian ketentuan upah lembur di hari libur nasional berdasarkan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: Dibayar 2 kali upah sejam.
- Jam kedelapan: Dibayar 3 kali upah sejam.
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas:Dibayar 4 kali upah sejam.
Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: Dibayar 2 kali upah sejam.
- Jam kesembilan: Dibayar 3 kali upah sejam.
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: Dibayar 4 kali upah sejam.
Dalam sebuah simulasi perhitungan, misalnya seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, lalu harus bekerja lagi pada saat Idul Fitri selama 7 jam. Sedangkan upah bulanannya adalah sebesar Rp4 juta.
Cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut:
Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Dengan begitu, misalnya Rp4.000.000 dibagi 173 = Rp23.121,387.