Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masuk Kerja Saat Pemilu, Cek Hitungan Upah yang Bakal Didapat

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Sabtu, 10 Februari 2024 |09:11 WIB
Masuk Kerja Saat Pemilu, Cek Hitungan Upah yang Bakal Didapat
Hitung-hitungan Upah Pekerja yang Lembur. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418. Jadi pekerja yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp323.699,418.

Di samping itu, jika pengusaha atau pihak perusahaan tidak membayar upah lembur pekerja akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau Denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Selengkapnya : Hitung-Hitungan Upah Kerja Lembur saat 14 Februari 2024

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement