JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan ketentuan upah bagi pekerja yang bekerja dan lembur di hari libur nasional, seperti pada tanggal 14 Februari 2024 yang merupakan hari libur nasional karena pemungutan suara.
Berdasarkan informasi yang ditemukan dari laman Instagram @kemenaker pada Jumat (9/2/2024), pekerja berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional. Aturan ini tercantum dalam Bagian Keempat Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Berikut adalah rincian ketentuan upah lembur di hari libur nasional berdasarkan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: Dibayar 2 kali upah sejam.
- Jam kedelapan: Dibayar 3 kali upah sejam.
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas:Dibayar 4 kali upah sejam.
Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: Dibayar 2 kali upah sejam.
- Jam kesembilan: Dibayar 3 kali upah sejam.
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: Dibayar 4 kali upah sejam.
Dalam sebuah simulasi perhitungan, misalnya seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, lalu harus bekerja lagi pada saat Idul Fitri selama 7 jam. Sedangkan upah bulanannya adalah sebesar Rp4 juta.
Cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut:
Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Dengan begitu, misalnya Rp4.000.000 dibagi 173 = Rp23.121,387.
Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418. Jadi pekerja yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp323.699,418.
Di samping itu, jika pengusaha atau pihak perusahaan tidak membayar upah lembur pekerja akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau Denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca Selengkapnya : Hitung-Hitungan Upah Kerja Lembur saat 14 Februari 2024
(Feby Novalius)