Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 di Luar Negeri Lebih Besar dari pada Dalam Negeri?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 10 Februari 2024 |13:27 WIB
Apakah Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 di Luar Negeri Lebih Besar dari pada Dalam Negeri?
Ilustrasi apakah gaji petugas KPPS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 di luar negeri lebih besar dari pada dalam negeri? Pasalnya, banyak masyarakat yang penasaran dengan besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Lantas, apakah gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 di luar negeri lebih besar dari pada dalam negeri? Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Rinciannya Ketua PPLN Rp8,4 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp8 juta, anggota Rp8 juta, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp7,5 juta, Sekretaris tetap Rp7 juta, Pelaksana tetap Rp6,5 juta, Pantarlih Rp6,5 juta. Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri tetap Rp6,5 juta. 

Berikut gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)

-Ketua KPPSLN tetap Rp6,5 juta

-Anggota tetap Rp6 juta

-Satlinmas luar negeri tetap Rp4,5 juta

Berikut daftar berapa gaji KPPS 2024 per orang di Indonesia, simak selengkapnya;

- Gaji Ketua KPPS : Rp 1.200.000

- Gaji Anggota KPPS : Rp 1.100.000

- Gaji Satlinmas: Rp 700.000

Untuk gaji petugas KPPS di luar negeri mendapat bayaran yang lebih besar dengan rincian:

- Gaji Ketua KPPSLN : Rp 6.500.000

- Gaji Sekretaris KPPSLN : Rp 6.000.000

- Gaji Satlinmas LN : Rp 4.500.000

Sedangkan untuk gaji PPK, PPS, dan PPLN adalah sebagai berikut:

PPk (Panitia Pemilihan Kecamatan)

- Gaji Ketua PPK :Rp2,5 juta

- Gaji Anggota PPK : Rp2,2 juta

- Gaji Sekretaris PPK: Rp1,85 juta

- Gaji Pelaksana PPL: Rp1,3 juta

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement