Sebagai informasi, masa kerja KPPS Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 25 Januari hingga 23 Februari 2024. Jadwal gaji KPPS telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/MK/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Gaji KPPS tidak memiliki timeline khusus. Namun, dalam hal ini jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cair satu bulan setelah masa kerja selesai.
Baca Selengkapnya: Ternyata Segini Dana Operasional per TPS Pemilu 2024
(Kurniasih Miftakhul Jannah)