Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana Operasional per TPS Pemilu 2024 Capai Rp1 Juta

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2024 |04:41 WIB
Dana Operasional per TPS Pemilu 2024 Capai Rp1 Juta
Biaya operasional TPS Pemilu 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dana operasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menarik perhatian. Pasalnya, dana operasional per Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai angka Rp1 juta per orang.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, jumlah keseluruhan dana operasional pengawas TPS adalah sebesar Rp1 juta. Jumlah tersebut akan diberikan secara bertahap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dana operasional PTPS untuk pemilu 2024 tersebut akan diberikan kepada per orang anggota yang bertugas. Berikut rincian dana operasional yang akan didapatkan untuk pemilu 2024.

Rp250 ribu untuk pelatihan PTPS.

Rp250 ribu untuk persiapan pemungutan suara.

Rp250 ribu untuk pemungutan dan penghitungan suara.

Rp250 ribu untuk rekapitulasi suara tingkat TPS.

Dana operasional PTPS tersebut bersifat bersih (netto). Artinya, dana yang diterima tidak akan dipotong pajak atau biaya administrasi lainnya. Selain itu, dana operasional PTPS ini juga tidak termasuk biaya operasional TPS, seperti perlengkapan, air, sewa tempat, listrik, dan lain-lain.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement