JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 atau H-2 jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Berikut ini aturan kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu:
Pasal 2
(1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden yang mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024 Dengan berlakunya Perpres ini, peraturan Presiden sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 122 tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.