JAKARTA - PTPS dan KPPS gajinya berapa? Pemilihan umum (pemilu) semakin dekat, semua kelompok yang bertugas untuk pemilu sudah mulai menjalankan agendanya masing-masing.
Dengan begitu, PTPS dan KPPS gajinya berapa? Perlu diketahui, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Sedangkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. KPPS bertugas menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu.
Berdasarkan rangkuman Okezone, Selasa (13/2/2024), ketetapan surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Sesuai beleid tersebut, gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 naik menjadi berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.
Sedangkan untuk gaji KPPS, berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Pada tahun ini, gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024).
Sementara gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024).
Sebagai tambahan, berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2020, tugas PTPS antara lain, mencegah dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan, mengawasi proses pemungutan dan perhitungan surat suara pemilu, dan mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara.
Di samping itu, KPPS juga menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan tugas utamanya adalah menyelenggarakan pemungutan suara.
Demikian informasi mengenai PTPS dan KPPS gajinya berapa? Kedua kelompok tersebut digaji dengan kisaran Rp1 juta rupiah dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.