Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rincian Anggaran per TPS Pemilu 2024 hingga Ketentuannya

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2024 |07:10 WIB
Rincian Anggaran per TPS Pemilu 2024 hingga Ketentuannya
Anggaran per TPS pEMILU 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung hari ini, Rabu (15/2./2024). Dana operasional per Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki besaran tertentu.

Diketahui, dana operasional pengawas TPS juga sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum yang telah ditetapkan bahwa dana operasional pengawas TPS untuk pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per orang.

Pemberian dana operasional ini dilakukan secara bertahap dimulai dengan :

- Pemberian Rp250.000 saat pelatihan pengawas TPS.

- Pemberian Rp250.000 pada saat pemungutan dan penghitungan suara.

- Pemberian Rp250.000 pada saat rekapitulasi suara tingkat TPS.

Berdasarkan penelusuran Okezone Selasa (13/2/2024), Rincian anggaran per TPS Pemilu 2024 sebagai berikut

- Pemberian Rp300.000 akan diberikan saat pelatihan KPPS.

- Pemberian Rp300.000 akan diberikan saat persiapan pemungutan suara.

- Pemberian Rp300.000 akan diberikan saat pemungutan dan penghitungan suara.

- Pemberian Rp300.000 akan diberikan saat rekapitulasi dan penyerahan hasil penghitungan suara.

Dana operasional KPPS pada Pemilu 2024 tidak akan dikenakan potongan pajak atau biaya administrasi tambahan. Dan tidak termasuk biaya operasional TPS, seperti sewa tempat, listrik, air, perlengkapan, dan lainnya.

Sementara itu, Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) juga telah ditetapkan dana operasional yang termasuk ke dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Untuk pemilu 2024, dana operasional PTPS telah ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per orang.

Berikut rincian dana operasional yang diberikan secara bertahap :

- Pemberian Rp250.000 pada saat pelatihan PTPS.

- Pemberian Rp250.000 pada saat persiapan pemungutan suara.

- Pemberian Rp250.000 pada saat pemungutan dan penghitungan suara.

- Pemberian Rp250.000 pada saat rekapitulasi suara tingkat TPS.

Baca Selengkapnya: Segini Rincian Anggaran per TPS Pemilu 2024

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement