JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera diadakan pada tanggal 14 Februari 2024. Yang akan menentukan pemimpin negara, perwakilan rakyat di DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh negeri.
Untuk memastikan kesuksesan pemilu ini, diperlukan sejumlah besar petugas yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS merupakan lokasi di mana para pemilih dapat menyalurkan hak suara mereka. Setiap TPS dilengkapi dengan tim penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terdiri dari lima individu.
Selain itu, terdapat pula pengawas TPS yang berasal dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Petugas KPPS dan pengawas TPS memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga kelancaran dan integritas pemilu. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan dana operasional atau honorarium yang sepadan dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban.
Dana operasional KPPS adalah dana yang diberikan kepada petugas KPPS sebagai pengganti biaya hidup dan transportasi selama masa kerja mereka. Dana operasional KPPS ditetapkan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Berdasarkan penelusuran Okezone, Senin (12/2/2024),berikut rincian anggaran per TPS pemilu 2024.
Jumlah keseluruhan yang akan diterima oleh petugas KPPS adalah sebesar Rp1.200.000 dan akan diberikan secara bertahap. Berikut adalah rinciannya:
- Pemberian Rp300.000 akan diberikan saat pelatihan KPPS.
- Pemberian Rp300.000 akan diberikan saat persiapan pemungutan suara.
- Pemberian Rp300.000 akan diberikan saat pemungutan dan penghitungan suara.
- Pemberian Rp300.000 akan diberikan saat rekapitulasi dan penyerahan hasil penghitungan suara.