Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Gaji KPPS Dalam dan Luar Negeri?

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Kamis, 15 Februari 2024 |07:01 WIB
Berapa Gaji KPPS Dalam dan Luar Negeri?
Berapa gaji KPPS luar negeri (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Negeri maupun luar negeri telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, telah diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik secara serentak 5.741.127 anggota KPPS di 71.000 lokasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024.

Sementara itu, KPPS Luar Negeri (LN) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS luar negeri, kotak suara keliling, dan pemungutan suara melalui pos.

Berdasarkan Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 telah mengatur Gaji panitia KPPS Pemilu tahun 2024. Untuk itu, Gaji panitia KPPS Pemilu 2024 dipastikan naik.

Adapun besaran gaji panitia KPPS Pemilu 2024 dalam negeri yang telah dirangkum Okezone, Kamis (14/2/2024), sebagai berikut.

- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 mendapatkan gaji di kisaran antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.

- Ketua KPPS 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp1.200.000.

- Anggota KPPS 2024 mengalami kenaikan gaji menjadi Rp1.100.000.

- Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp 1.500.000.

- Anggota PPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.100.000.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement