LADK yang diserahkan ke KPU, memuat enam jenis informasi, yakni rekening khusus dana kampanye (RKDK); saldo awal RKDK; dan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
"Peserta pemilu wajib menyampaikan Laporan awal dana kampanye (LADK). Seluruh LADK disampaikan sebelum batas akhir penerimaan, yakni 7 Januari 2024 atau 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan metode kampanye rapat umum, 21 Januari 2024," ujar Neni.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)