JAKARTA - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dalam dan di luar negeri memiliki perbedaan gaji dan jadwal pencairannya.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan KPPS Luar Negeri (LN) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS luar negeri, kotak suara keliling, dan pemungutan suara melalui pos.
Besaran gaji KPPS dalam Negeri maupun luar negeri telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan catatan Okezone, Minggu, (18/2/2024), berikut 5 fakta gaji KPPS di dalam dan luar negeri serta jadwal pencairannya:
1. Gaji KPPS Dalam Negeri Naik
Berdasarkan Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 telah mengatur Gaji panitia KPPS Pemilu tahun 2024. Gaji panitia KPPS Pemilu 2024 dipastikan naik berdasarkan peraturan tersebut
Pada tahun ini, gaji KPPS mengalami kenaikan yaitu gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp550 ribu. Sementara gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500 ribu.
2. Besaran Gaji KPPS Dalam Negeri
Berikut gaji para Anggota KPPS dalam negeri 2024:
-Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 mendapatkan gaji di kisaran antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.
-Ketua KPPS 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp1.200.000.
-Anggota KPPS 2024 mengalami kenaikan gaji menjadi Rp1.100.000.
-Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp 1.500.000.
-Anggota PPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.100.000.