JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga yang bertugas mengawasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan mengenai Bawaslu tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020.
Bawaslu berisi lima orang, terdiri dari satu ketua dan empat orang anggota. Ketua Bawaslu akan dipilih melalui rapat pleno Bawaslu.
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (16/2/2024), Gaji Bawaslu diatur dalam Kepres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Berikut adalah gaji Bawaslu untuk tingkat kabupaten/kota.
- Ketua akan mendapatkan gaji sebesar Rp11.540.700
- Anggota tingkat kabupaten/kota akan mendapatkan gaji sebesar Rp10.415.700,00
Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan naik. Hal tersebut diatur dalam Perpres Nomor 18 tahun 2024 dan diteken Jokowi pada 12 Februari 2024.