JAKARTA - Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (kades) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) desa.
Masa kerja kades diperpanjang menjadi 8 tahun dan batas maksimal dua periode. Jadi, jika terpilih dua kali secara terus menerus dapat mengemban masa jabatan sampai 16 tahun lamanya.
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi dari perwakilan 21 organisasi perangkat desa terkait revisi undang - undang Desa.
Selain itu, keduanya sepakat dan menghormati proses pembahasan RUU Desa yang saat ini sudah dalam tahap pengambilan keputusan tingkat I (satu).
"DPR melalui Baleg dengan pemerintah sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya, dan mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati," ujar Puan dalam pernyataan resminya.
Besaran gaji kades diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2 juta atau setara dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.
Dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, Kepala Desa mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.
Baca Selengkapnya : Segini Gaji dan Tunjangan Kades yang Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun
(Kurniasih Miftakhul Jannah)