Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji dan Tunjangan Kades yang Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Jum'at, 16 Februari 2024 |22:16 WIB
Segini Gaji dan Tunjangan Kades yang Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun
Gaji Kades di Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Segini gaji dan tunjangan Kades Yang Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui memperpanjang masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.

Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi dari perwakilan 21 organisasi perangkat desa terkait revisi undang - undang Desa.

Selain itu, keduanya sepakat dan menghormati proses pembahasan RUU Desa yang saat ini sudah dalam tahap pengambilan keputusan tingkat I (satu).

"DPR melalui Baleg dengan pemerintah sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya, dan mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati," ujar Puan dalam pernyataan resminya, Jumat (16/2/2024).

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kades.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement