Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji dan Tunjangan Kades yang Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Jum'at, 16 Februari 2024 |22:16 WIB
Segini Gaji dan Tunjangan Kades yang Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun
Gaji Kades di Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

Segini Gaji dan tunjangan Kades Yang Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun. Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau setara dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Segini Gaji dan tunjangan Kades Yang Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun. Dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, Kepala Desa mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Demikian informasi mengenai Segini Gaji dan tunjangan Kades Yang Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement