Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji dan Tunjangan Kades, Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2024 |03:23 WIB
Gaji dan Tunjangan Kades, Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa. (Foto; okezone.com/MPI)
A
A
A

Sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau setara dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, Kepala Desa mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Baca selengkapnya: Segini Gaji dan Tunjangan Kades yang Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement