JAKARTA - Gaji dan tunjangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang resmi menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Presiden Jokowi resmi melantik AHY menjadi Menteri ATR/Kepala BPN di Istana Negara pada hari ini, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Usai menjadi Menteri ATR, tentunya AHY akan mendapatkan gaji dan tunjangan. Berikut ini gaji dan tunjangan yang akan didapat AHY:
Gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, menteri negara menerima gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.
Selain gaji, AHY juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam aturan, para menteri berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.
Jika ditotal, AHY akan mendapatkan gaji dan tunjangan jabatan menjadi Menteri ATR mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.
Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok yang diterimanya. Besaran tunjangan ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah terbaru atau yang masih berlaku.
Selain gaji dan tunjangan, para menteri juga mendapat fasilitas seperti rumah dinas dan mobil dinas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Selain dari pada gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Menteri Negara diberikan: a. tunjangan jabatan; b. tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; c. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 Ayat 1 PP 50 Tahun 1980.
Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan lainnya dan dana operasional yang biasanya mencapai puluhan hingga ratusan juta Rupiah.
(Dani Jumadil Akhir)