Namun, tak mudah untuk menjadi Marshaller karena harus menempuh pendidikan khusus untuk menekuni profesi ini.
Sebagai tambahan, berdasarkan KM 155 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), untuk Petugas Senior AMC di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pelayanan marshaling, dan petugas junior AMC memiliki tanggung jawab dalam pelayanan marshalling.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)