Berdasarkan catatan Okezone, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada 19 Februari 2024 lalu mengatakan bahwa praktik jual beli pakaian bekas impor kembali menjamur di pasaran. Hal tersebut tetap berjalan meskipun pemerintah sudah melarang peredaran barang bekas impor.
“Mulai muncul lagi. Beberapa UMKM kami di sektor konveksi itu sudah mulai ada keluhan,” ucap Teten.
Menurut Kementerian Perdagangan, nilai barang bekas impor ilegal yang dimusnahkan oleh pemerintah pada 2023 mencapai Rp174,81 miliar.
Baca Selengkapnya: Duh! RI Masih Dibanjiri Pakaian Impor Bekas Ilegal
(Kurniasih Miftakhul Jannah)