JAKARTA - Aplikasi Pinjaman Online Tanpa Verifikasi Wajah atau selfie KTP memudahkan pengguna ketika sedang membutuhkan pinjaman dana dengan cepat.
Pinjol mudah cair bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan modal, terutama bagi yang ingin membuka usaha. Sebagian masyarakat menggunakan pinjol ilegal karena dapat mencairkan dana dengan cepat, tanpa persyaratan verifikasi wajah yang ketat.
Verifikasi wajah biasanya menjadi persyaratan standar untuk pengajuan pinjaman. Namun, beberapa pengguna sering mengalami kendala dalam proses verifikasi, seperti gambar wajah yang kurang jelas akibat kurangnya cahaya atau kualitas kamera yang buruk.
Meskipun demikian, ada beberapa aplikasi Pinjol resmi yang tidak membutuhkan verifikasi Wajah dan Selfie KTP, Dirangkum Okezone Rabu (28/2/2024), Berikut ini 10 Aplikasi Pinjol legal Tanpa Verifikasi Wajah dan Selfie KTP yaitu
1. Kredit Pintar
Kredit Pintar merupakan aplikasi pinjaman online yang rilis sejak tanggal 21 September 2017. Aplikasi ini sudah diunduh lebih dari Rp10 juta pengguna Android di Google Play.
Layanan pinjol modal ktp tanpa verifikasi wajah ini sudah mendapat izin dari OJK dengan nomor surat KEP -83/D.05/2019 sehingga terbukti aman dan legal. Selain itu, aplikasi pinjol tanpa verifikasi wajah cair ke DANA ini juga merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
2. Kredivo
Kredivo memberikan kelebihan-kelebihan yang ditawarkan, membuat aplikasi-aplikasi kartu kredit digital yang banyak diminati masyarakat. Berikut cara untuk mendaftar akun Kredivo agar langsung bisa meminjam uang tunai atau mencicil produk.
- Download dan install aplikasi pinjaman online tanpa verifikasi wajah Kredivo.
- Buka aplikasi Kredivo untuk memulai pendaftaran.
- Pilih akun Basic.
- Lengkapi data diri dan masukkan lokasi.
- Foto KTP sesuai petunjuk pada aplikasi Kredivo.
- Ambil foto diri saat mendaftar untuk verifikasi.
- Submit aplikasi jika seluruh data sudah benar.
- Tunggu konfirmasi selanjutnya dari Kredivo (maksimal 24 jam).
3. KreditPro
KreditPro merupakan produk pinjaman online yang dikembangkan oleh PT Tri Digi Fin (KreditPro Indonesia), perusahaan di bawah naungan PT Digiasia. Layanan ini menggunakan sistem Peer to Peer (P2P) lending.
Meski tak tersedia di toko aplikasi resmi, KreditPro bukan termasuk dalam deretan layanan pinjol ilegal. Sebab, pinjol ini telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi KEP-83/D.05/2019.