Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp10 Juta

Meliana Tesa , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |08:06 WIB
Begini Cara Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp10 Juta
Cara Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi pesertanya untuk mendapatkan dana sebesar Rp10 juta melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT sendiri merupakan program perlindungan yang memiliki tujuan menjamin para pesertanya itu untuk menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu manfaat dari JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

Dalam hal ini, hal yang perlu diperhatikan adalah adanya syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan ini, antara lain memiliki Kartu Kepesertaan BPJamsostek, E-KTP, Kartu Keluarga, dan Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari website resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini beberapa syarat untuk mengklaim JHT, Kamis (29/2/2024).

Syarat Pencairan JHT 10%, yaitu memiliki Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK, KTP elektronik, kartu keluarga, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, Buku Tabungan, dan NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta).

Adapun syarat pencairan JHT 30% untuk perumahan, yaitu memiliki Kartu Peserta BPJamsostek, KTP elektronik, kartu keluarga, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dokumen perbankan, buku tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % untuk kepemilikan rumah, dan NPWP (jika punya).

Di samping itu, pencairan dana JHT secara penuh 100% dapat dilakukan jika peserta telah mencapai usia pensiun 56 tahun, termasuk saat berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya.

Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Baca Selengkapnya :Begini Cara Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement