Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Garuda Indonesia (GIAA) Menang Atas Gugatan Greylag Entities

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |14:23 WIB
Garuda Indonesia (GIAA) Menang Atas Gugatan Greylag Entities
Garuda Indonesia menangkan gugatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA Garuda Indonesia menang atas gugatan graylag entities. Pengadilan Tingkat Banding Paris menolak permohonan banding yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company and Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) atas Putusan Paris Commercial Court tertanggal 9 Februari 2023 lalu.

Keputusan tersebut semakin memperkuat langkah perbaikan kinerja PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melalui payung hukum restrukturisasi. Penguatan landasan hukum tersebut turut diperkuat dengan telah menangnya Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) dalam perkara Judicial Release. Selanjutnya, Greylag Entities diperintahkan untuk membayar sebesar 80.000 Euro kepada GIHF melalui putusan yang resmi ditetapkan pada 22 Februari 2024 lalu.

Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa diterimanya putusan tersebut merupakan salah satu wujud penguatan landasan hukum perseroan dalam memastikan kepentingan kreditur terkait kepastian pemenuhan kewajiban usaha.

“Sejalan dengan telah disahkannya perjanjian perdamaian di proses PKPU oleh otoritas hukum terkait pada 2022 lalu,” kata Irfan dalam keterangan resminya, Kamis (29/2/2024).

Sebelumnya, pengajuan banding ini merupakan tindak lanjut upaya hukum Greylag terhadap putusan Judicial Release yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait pada tahun 2022 lalu mengenai Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF.

Lebih lanjut, Greylag 1410 dan Greylag 1446 sebelumnya juga telah menempuh berbagai upaya hukum di sejumlah negara, terkait dengan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU GIAA yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan suara mayoritas kreditur di tahun 2022. Di mana masing-masing dari gugatan tersebut telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement