2. Masa kerja minimal 20 tahun dan sudah mencapai usia maksimal 45 tahun.
3. Sudah mendapat surat persetujuan dari Kepala Dinas (Kadis) tempat bekerja.
4. Fotokopi beberapa dokumen, seperti Kartu Pegawai, Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PNS, SK pangkat terakhir, Jabatan struktural, SK gaji berkala terakhir, dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun terakhir.
5. Memiliki surat pernyataan dari kadis tempat bekerja, yang berisi pernyataan bahwa PNS terkait tidak menjalani proses pidana, yakni sesuai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1. Melakukan pengajuan permohonan pensiun dini ke BKPSDM dengan membawa surat pengantar dari unit kerja.
2. Melakukan verifikasi berkas pensiun dini PNS.
3. Mengirimkan berkas permohonan ke Kantor Regional bagi PNS untuk mendapatkan proses lebih lanjut.
4. Menerima kembali surat keputusan pensiun oleh BKPSDM, yang kemudian membutuhkan verifikasi ulang sebelum diberikan kepada PNS pemohon.
5. Setelah memenuhi semua syarat, SK pensiun dini akan terbit dan diterima oleh pemohon. Biasanya proses ini membutuhkan waktu 6 bulan tanpa biaya.
Demikian informasi terkait syarat pensiun dini PNS beserta langkah-langkahnya.
(Taufik Fajar)