JAKARTA - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) resmi meluncurkan klinik hukum dan perpajakan bagi perusahaan tercatat. Nantinya, tim ini akan menjadi Help Desk bagi emiten yang membutuhkan bantuan terkait hukum pasar modal
Ketua Umum AEI, Armand Wahyudi Hartono mengatakan pembentukan ini berangkat dari kebutuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan regulasi, sekaligus mendorong literasi terkait hukum pasar modal.
AEI mengajak emiten agar dapat berkonsultasi dalam memenuhi kepatuhan (compliance) aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI), sekaligus sebagai pedoman dalam menjalankan aksi korporasi, hingga mengatasi masalah seputar pasar modal
Peluncuran juga diselingi dengan Talkshow dengan tema ‘Konsekuensi Hukum atas Pengaturan Free Float bagi Perusahaan Tercatat’, dengan menghadirkan pembicara dari tim klinik hukum maupun perwakilan BEI.
“Kami sudah bicarakan dengan tim, dengan anggota emiten, juga regulator seperti OJK, BEI. Ada masukan sebagai asosiasi kenapa tidak kita bangun Help Desk. Nilai tambahnya tentu bisa mendapatkan konsultasi untuk hukum, pajak, atau bidang governansi dengan pasar modal,” kata Armand di Gedung BEI, Selasa (5/3/2024).
Terkait aturan pemenuhan free float atau jumlah saham beredar yang dimiliki publik, Armand menyebut regulasi ini dibutuhkan emiten agar mampu bersaing dengan standar internasional. Saat ini aturan free float di pasar modal RI masih sebesar 5 hingga 7,5%.
“Kalau dibandingkan dengan negara lain sih kecil, negara lain biasanya di atas 10%, 15%, ada yang 20%, batasnya berbeda-beda setiap negara, tapi Indonesia karena memang, sedang mengembangkan anggotanya dahulu, sekarang mulai dengan ada batas 5% ke 7,5%,” tegas Armand.
Direktur Utama BEI Iman Rachman mendukung penuh inisiatif asosiasi emiten dalam mendukung anggotanya untuk memperhatikan dan menjalankan ketentuan free float sesuai peraturan.
Iman memaparkan kewajiban pemenuhan saham free float bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham perusahaan tercatat. Saham yang likuid dinilai akan lebih menarik minat bagi investor untuk menanamkan modalnya.
“Maka dari itu, penting untuk dipahami kewajiban saham free float ini bukan semata-mata untuk pemenuhan peraturan, namun merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap perusahaan bapak-ibu sekalian,” tutupnya.
(Taufik Fajar)