Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Kode Etik dan Disiplin PNS

Meliana Tesa , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2024 |20:52 WIB
Mengenal Kode Etik dan Disiplin PNS
Kode Etik dan Displin PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

Kode etik PNS tercantum dalam pasal 7 PP nomor 42 tahun 2004 yang terdiri atas lima aspek yaitu etika dalam bernegara, etika dalam penyelenggaraan pemerintah, etika dalam berorganisasi, etika dalam bermasyarakat dan etika terhadap diri sendiri serta sesama pegawai negeri sipil.

Di samping itu, berdasarkan pasal 1 ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Artinya, Disiplin PNS merupakan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau Peraturan Kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Dalam peraturan tersebut secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

Demikian informasi mengenai kode etik dan disiplin PNS. Pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin PNS dapat berdampak negatif pada kinerja dan citra institusi pemerintah. Oleh karena itu, setiap PNS diharapkan untuk memahami dengan baik kode etik dan disiplin yang berlaku, serta menerapkannya dalam setiap aspek pekerjaan mereka.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement