JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ternyata sudah mencopot Hasyim Daeng Barang dari jabatannya sebagai Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara, Kementerian Investasi/BKPM.
Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengatakan, Hasyim Daeng Barang sudah dicopot dari jabatannya sejak 2 Februari 2024.
"Sehingga perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM, dan kaitannya justru dengan penugasan beliau sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata Tina dalam keterangan resminya, Rabu (6/3/2024).
Diketahui, Hasyim Daeng Barang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tina Talisa mengatakan, pemeriksaan Hasyim Daeng Barang oleh KPK tidak terkait dengan Kementerian Investasi/BKPM.
Tina menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah terhadap Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara BKPM Nonaktif itu melainkan terkait dengan jabatan yang Hasyim sebelumnya emban di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Tina menjelaskan, Hasyim Daeng merupakan kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Utara.
Pemanggilan Hasyim oleh KPK ini pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan adanya pemberian izin usaha tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba.
"Sebelumnya kerja di Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim adalah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yaitu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur," katanya.
Sebelumnya, ramai diberitakan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia diduga mempermainkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut pemerintah karena dianggap tidak segera melakukan eksekusi di lapangan.
Pada kesempatan yang berbeda, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengaku telah mendengar kabar bahwa adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bahlil Lahadalia.
Menurutnya ada sejumlah uang yang diminta oleh Bahlil kepada pengusaha tambang sebelum mencabut IUP. Atas kabar tersebut, Mulyanto minta KPK segera memeriksa Bahlil.
"Sebagai Kasatgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP serta HGU lahan sawit di beberapa daerah," kata Mulyanto.
Catatan MNC Portal, pada tahun 2022 lalu Bahlil Lahadalia menargetkan akan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.
Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektar.
(Dani Jumadil Akhir)