JAKARTA - Harta kekayaan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menarik untuk diketahui.
Kini nama Bahlil masuk radar pemanggilan Komisi VII DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut dugaan suap izin pertambangan.
Bahlil bakal dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Lalu berapa harta kekayaan Bahlil? Berikut ini datanya seperti dikutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tercatat, Bahlil mempunyai total harta kekayaan mencapai Rp302.467.616.354 atau Rp302,4 miliar. Harta kekayaan Bahlil yang dilaporkan KPK periode 31 Desember 2022.
Harta kekayaan Bahlil Rp302 miliar terdiri dari tanah dan bangunan Rp284.099.500.000 atau Rp284 miliar dengan rincian 18 tanah dan bangunan yang tersebar di daerah Kota Jayapura, Gianyar, Sragen hingga Jakarta Selatan.
Sementara itu, alat dan transportasi mesin milik Bahlil yang tercatat sebesar Rp115,6 juta terdiri dari Toyota Harrier tahun 2007 dan Honda CRV tahun 2010.
Bahlil memiliki surat berharga Rp2.012.500.000 atau Rp2,01 miliar, kas dan setara kas Rp16.240.016.354 atau Rp16,2 miliar serta Bahlil tercatat tidak memiliki utang, sehingga total kekayaan Bahlil mencapai Rp302.467.616.354 atau Rp302,4 miliar.
Sebagaimana tengah ramai diberitakan, Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.
"Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil," Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, dikutip Rabu (6/3/2024).
Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa pun sudah buka suara soal adanya dugaan permainan izin tambang yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
"Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi," ujar Tina dalam keterangan resminya, Senin (4/3/2024).