Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Gaji Pokok, PNS Dapat Tunjangan hingga Uang Makan

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2024 |07:48 WIB
Selain Gaji Pokok, PNS Dapat Tunjangan hingga Uang Makan
Tunjangan dan uang makan PNS (Foto: Freepik)
A
A
A

Dalam peraturan tersebut berisi beberapa ketentuan, salah satunya standar biaya makan bagi PNS yang menyesuaikan pada setiap golongan. Biaya tersebut bisa mencapai Rp500 ribu per bulan dengan besaran rincian akan disesuaikan berdasarkan wilayah tempat PNS tersebut bekerja.

DKI Jakarta menjadi wilayah penerima tunjangan terbesar di antara provinsi lainnya, yang menerima biaya lauk pauk sebesar Rp19 ribu per orang per hari atau sekitar Rp418 ribu per bulan.

Untuk tambahan, pegawai golongan I dan II akan mendapatkan uang makan saat lembur sebesar Rp35 ribu per orang dalam satu hari. Sedangkan, untuk golongan III sebesar Rp37 ribu per orang, golongan IV sebesar Rp41 ribu per orang , dan bagi TNI/Polri sebesar Rp60 ribu per orang untuk satu hari.

Baca selengkapnya: Segini Tunjangan dan Uang Makan PNS 2024

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement