Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Gaji Pokok, PNS Dapat Tunjangan hingga Uang Makan

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2024 |07:48 WIB
Selain Gaji Pokok, PNS Dapat Tunjangan hingga Uang Makan
Tunjangan dan uang makan PNS (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya mendapatkan gaji pokok namun juga mendapatkan tunjangan, fasilitas dan uang makan. Berapa besar penghasilan yang akan didapat sangat menarik untuk dibahas.

Selain gaji pokok yang besar, ternyata PNS juga mendapatkan beberapa fasilitas dan juga tunjangan. Segini tunjangan dan uang makan PNS 2024. Hal tersebutlah yang membuat pekerjaan ini sangat banyak diminati.

Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (8/3/2024), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024 memgatur bahwa selain gaji pokok dan tunjangan, PNS juga mendapatkan uang makan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement