JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, keberadaan wakil presiden (wapres) yang dapat kewenangan Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak akan mengambil alih tugas pemerintah daerah (pemda).
Kewenangan Wapres yang mendapat jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dalam Pasal 55 ayat 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DJK). Klausul itu menyebutkan bahwa wapres bakal memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan Cianjur.
Tito menjelaskan, pemberian jabatan wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ itu, sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diatur dalam Pasal 68A UU Otsus Papua.
"Jadi jangan sampai dipikirkan berpikir bahwa adanya percepatan pembangunan papua kemudian bapak wapres adalah pimpinan seluruh pemerintahan di papua," kata Tito saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Tito menambahkan, secara umum kewenangan kabatan Dewan Kawasan Aglomenasi sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Dia menjelaskan, kewenangan itu diberikan atas dasar instruksi khusus yang diberikan oleh Preside
"Apakah presiden gabisa ambil alih? sangat bisa sekali. Dalam hal yang sangat penting sekali, beliau bisa mengambil alih rapatnya," kata Tito.
BACA JUGA:
"Kemudian saya sampaikan lagi jangan sampai kita berpikir seolah-olah wapres mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah. Tidak, (wapres) ga punya kewenangan. tidak bisa mengambil alih kewenangan," sambungnya.
Sekadar informasi, kewenangan wapres mendapat Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ mendapat sorotan. Diketahui, kewenangan itu tertera dalam Pasal 55 ayat 3 RUU DKJ.