Menteri PANRB Anas mengatakan, THR juga berhak didapatkan oleh Prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, stafsus lingkungan KL, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim adhoc, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
THR juga berhak didapatkan oleh Prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, stafsus lingkungan KL, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim adhoc, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
"Komponen apa saja yang akan mereka terima? Pertama bagi pegawai ASN adalah gaji pokok, lalu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, 100% tunjangan kinerja (tukin) di KL pemerintah pusat, setinggi-tingginya TPP, bagi ASN daerah disesuaikan kemampuan daerah," jelasnya.
Seperti yang dikatakan pada saat konferensi pers bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya pada bulan maret 2024.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)