JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan perubahan nomenklatur jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).
Perubahan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-67/MBU/03/2024 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.
Dalam keputusan tersebut, dua nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan mengalami perubahan.
Pertama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko diubah menjadi Direktur Keuangan. Kedua Direktur Hubungan Kelembagaan diubah menjadi Direktur Manajemen Risiko.
Dengan adanya perubahan nomenklatur itu, pemegang saham melakukan pengalihan penugasan kepada M Iswahyudi yang semula menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan.