Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 pada Tahun Ini

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2024 |03:13 WIB
Berikut Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 pada Tahun Ini
THR PNS 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah mengenai aturan pemberian THR dan Gaji 13 melalui PP No. 14/2024.

"THR diberikan untuk menunjang hari raya. Sedangkan gaji ketiga belas sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk biaya pendidikan," terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dikutip dari akun Instagram Kementerian PAN-RB @kemenpanrb, Minggu, 17 Maret 2024.

Begitu juga dengan Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang berharap, pemberian THR tersebut dapat meningkatkan daya beli. Maka, berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

"Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," ujar Sri Mulyani.

Dijelaskan, kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Hal itu karena Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement