Menurutnya, langkah pemerintah melakukan uji kendaraan seperti ramp check ketika sebelum momen lebaran datang dinilai sudah tepat. Namun begitu, pelaksanaan ramp check juga harus diminamilisir pada tempat utama.
“Artinya, pelaksanaan ramp check itu kan dilakukan di dalam terminal. Bagaimana dengan angkutan bus beroperasi di luar terminal dan menggelar angkutan mudik gratis oleh perusahaan tertentu. Saya kira itu juga harus clear, kalau ngak ya bisa lolos,” ucap dia.
Pantauan IPOMI menemukan masih banyak angkutan bus beroperasi tidak sesuai regulasi namun bebas berkeliaran. Dia menuturkan, penegakan aturan hukum yang tegas di lapangan setidaknya memberikan jaminan rasa aman dan nyaman ketika mudik dirasakan masyarakat. Di sisi lain penegakan hukum di lapangan dengan menindak penggunaan angkutan bus bodong akan mendidik pihak lain yang terlibat pada operasional angkutan darat.
“Misalnya, pihak asuransi akan hadir ketika kecelakaan yang jangan sampai terjadi. Asuransi akan hadir, namun pihak asuransi tentunya akan melihat legalitas angkutan tersebut. Jangan hanya karena viral ada kecelakaan semua mata tertuju, semua ramai terlibat padahal kalau diusut dari legalitas justru tidak sesuai,” jelasnya.
Sani berharap semua pemangku kepentingan bisa duduk bersama menyamakan persepsi dalam pengawasan dan penegakan aturan hukum di lapangan.
"Hal ini perlu agar masyarakat pengguna angkutan tidak dirugikan, juga secara tidak langsung turut untuk taat menegakakkan aturan yang di buat oleh pemeritah republik Indonesia,” ucapnya.
Sebagai informasi, masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan angkutan bus, bisa memantau apakah perusahaan bus tersebut resmi atau tidak, dengan melihat data di web Kemenhub dengan kata kunci mesin pencari Spionam Kemenhub.
(Taufik Fajar)