Adapun Basuki menyebut ada hal yang perlu dilalukan tentang perubahan dari unsolicited menjadi solicited proyek tol tersebut. Pertama, ada legal opinion dari Jaksa Agung mengubah unsolicited menjadi solicited.
"Kedua, BPKP juga harus audit ini, ketiga pembebasan lahan dari LMAN sudah disetujui senilai Rp3,9 triliun disiapkan oleh LMAN karena memang menjadi solicited menjadi pemrakarsa pemerintah," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)