Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024? Cek Dulu Aturannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2024 |11:01 WIB
Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024? Cek Dulu Aturannya
Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Driver atau pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir akan mendapatkan THR Lebaran 2024? Cek dulu aturannya.

Pernyataan driver ojol diimbau mendapatkan THR disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.

Lalu bagaimana aturannya?

Salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan, sedangkan hubungan driver ojol, taksi online maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.

Karena PKWT sebetulnya sudah masuk dalam kategori pekerja, bukan mitra. Karena kalau PKWT, maka pekerja juga mendapat fasilitas seperti tunjangan lain-lain. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara perjanjian antara aplikator dengan mitra driver adalah perjanjian kemitraan. Karena sifatnya kemitraan hubungan antara mitra dengan perusahaaan bukanlah hubungan ketenagakerjaan, sehingga hak dan kewajiban masing-masing tidak berdasar pada UU Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan, PKWT diatur dalam pasal 59 ayat (1) yang menyatakan; Perjanjian kerja, untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan, pekerjaannnya akan selesai dalam waktu tertentu.

“Oleh karena itu adanya pernyataan yang mengatakan bahwa ojol merupakan PKWT harus segera diluruskan. Karena antara perjanjian kemitraan dan perjanjian hubungan kerja merupakan konsep yang berbeda. Jadi ini harus diluruskan karena menyangkut kepentingan orang banyak,” kata pakar ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya, Budi Santoso di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sifatnya hanya sekadar imbauan saja. Sebab sudah jelas bahwa pemberian THR oleh pengusaha untuk pekerja atau buruhnya itu merupakan hubungan pemberi kerja dan pekerja baik PKWT maupun PKWTT. Sedangkan driver ojol maupun taksi online bukan termasuk dalam klasifikasi PKWT, sehingga kewajiban pemberian THR tidak dapat tercakup dalam Surat Edaran ini.

“Jadi harus dibedakan, perjanjian kerja melahirkan hubungan kerja yang menimbulkan kewajiban, baik dari si pekerja maupun perusahaan pemberi kerja. Sementara hubungan kemitraan melahirkan kemitraan. Dan dalam hubungan kemitraan itu tidak ada kewajiban, kecuali diperjanjikan,” ujarnya.

Dalam jurnal KPPU juga disebutkan bahwa Perjanjian kerja sama antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi ojol bukanlah perjanjian kerja karena tidak terdapat unsur upah. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian kemitraan dengan pola kemitraan bagi hasil.

Supreme Court United Kingdom juga sempat memutuskan bahwa mitra pengemudi merupakan gig worker dan status pekerja bagi gig worker belum dapat diakomodir dalam peraturan ketenagakerjaan karena tidak ada unsur upah.

Seperti diberitakan, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa aplikator ojek online, taksi online dan kurir logistik diimbau untuk ikut memberikan THR kepada para mitranya.

"Ojol kami imbau dibayarkan tunjangan hari rayanya. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage Surat Edaran THR," kata Indah dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Ketentuan pekerja dengan PKWT masuk dalam kategori penerima THR keagamaan sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan diterbitkan pada 15 Maret.

Di dalam ketentuan itu mengatur tidak hanya pemberian tunjangan bagi yang menerima upah bulanan dan harian, tetapi juga pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil, di mana bagi pekerja atau buruh yang memiliki upah berdasarkan satuan hasil memiliki formula perhitungan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

THR untuk tahun ini diwajibkan dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh oleh perusahaan, menurut edaran yang ditujukan kepada kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia itu.

Terkait dengan imbauan pembayaran THR bagi pekerja transportasi daring, Indah mengatakan, sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi terkait dengan hal itu, tidak hanya aplikasi transportasi daring tetapi juga kurir logistik yang menggunakan platform digital.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen para ojek online atau khususnya platform digital, pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement